Inpres Jokowi Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas BangkitdariPandemi 75tahunmerdeka
di tanah air kian hari kian bertambah. Pengabaian protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat di ruang publik dinilai sebagai salah satu pemicunya. Saatnya penegakan displin disertai sanksi tegas benar-benar diterapkan di lapangan.
Penerapan displin untuk mematuhi protokol Kesehatan mendapatkan momentum dengan keluarnya Instruksi Presiden No.6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian. Ada beberapa hal yang diatur di dalam inpres tersebut dalam kaitannya penegakan disiplin protokol kesehatan. Di mana salah satunya memuat terkait dengan jenis-jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pada inpres itu disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur di dalam peraturan kepala daerah baik peraturan gubernur , peraturan bupati maupun peraturan walikota . Hal ini sebagaimana perintah di dalam instruksi presiden bahwa kepala daerah harus membuat peraturan yang salah satunya memuat sanksi.
Dalam penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Para kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri,” demikian instruksi presiden.
“Selama ini kan daerah sendiri-sendiri menerapkannya.Tapi instrumen regulasi yang kuat belum ada. Tapi tentunya tidak hanya berhenti di tataran penerbitan regulasi saja karena memang batu ujinya ada di efektivitas pelaksanaanya,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah , Robert Endi Jaweng saat dihubungi kemarin.Kendati demikian penerapan Inpres 6/2020 bukannya tanpa tantangan. Perilaku tidak disiplin tidak hanya ditunjukkan masyarakat umum saja.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata KapolriIdham Azis mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 diperlukan untuk merespons tingginya jumlah kasus Covid-19 .
Read more »
Kapolri Maksimalkan Penerapan Inpres No 6/2020Seluruh jajaran kepolisian diperintahkan membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Read more »
Tebak-tebakan dari Jokowi, Uji Warga Melek Protokol KesehatanPresiden Jokowi kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan warga dalam menaati protokol kesehatan selama pandemi.
Read more »
Novel Baswedan: Terlihat Jelas Presiden Jokowi Lemahkan KPKNovel Baswedan menyatakan PP 41 2020 tentang alih status pegawai KPK jadi ASN yang diteken Jokowi merupakan tahap akhir dari pelemahan KPK.
Read more »
Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Read more »
Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Read more »