Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

United States News News

Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Pegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN. Hal ini berbeda dengan sistem penggajian pegawai KPK sebelumnya yang menggunakan sistem"Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan," bunyi Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2020.

Diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lambat dilakukan dalam 2 tahun sejak UU disahkan. Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai Pasal 12 PP Nomor 41 Tahun 2020, aturan tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020. Ali mengatakan, pihaknya sedang mempelajari PP tersebut.Dikatakan, KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi mengenai tata cara alih status pegawai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP tersebut. Dalam menyusun Perkom, KPK memastikan akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.Sumber: BeritaSatu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Read more »

BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comBREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Read more »

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Read more »

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Read more »

Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Read more »

Lowongan Kerja Juru Bicara KPK bagi ASN dan Umum, Ditutup 21 Agustus 2020, Berikut Tata Caranya - Tribunnews.comLowongan Kerja Juru Bicara KPK bagi ASN dan Umum, Ditutup 21 Agustus 2020, Berikut Tata Caranya - Tribunnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja sebagai juru bicara untuk ASN dan non ASN, pendaftaran dibuka hingga hingga 21 Agustus
Read more »



Render Time: 2025-02-26 18:52:14