Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Read more »
BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Read more »
Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Read more »
Jokowi Rombak Susunan Dewan KEK Sulawesi UtaraJokowi melalui Kepres No.16 Tahun 2020 merombak susunan Dewan KEK Sulawesi Utara demi meningkatkan efektifitas koordinasi.
Read more »
Anggota Komisi II Apresiasi Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida'Apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan bentuk kepatuhan dalam hukum,' ujar Johan Budi.
Read more »
Cek Fakta: Jokowi Barter Vaksin Corona dengan Lahan untuk Perusahaan China, Benarkah?Beredar klaim bahwa Jokowi barter vaksin corona dengan lahan untuk perusahaan China, benarkah?
Read more »