Polisi melakukan sosialisasi ganjil genap, saat diberlakukan Senin besok. Ini dia sanksi denda yang akan dikenakan untuk pelanggar. Gage
. Saat tilang sudah diberlakukan, pengendara mobil yang melanggar ganjil-genap bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
"Masih dalam tataran terkait sosialisasi. Jadi hari ini adalah sosialisasi terakhir terkait kegiatan ganjil-genap," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu .Penindakan bagi pelanggar ganjil-genap berupa tilang akan diberlakukan mulai Senin besok. Herman mengatakan sanksi bisa berupa kurungan atau denda.
"Betul, langsung tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 di Pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil-genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu," imbuhnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dishub DKI Buka Wacana Ganjil Genap Seharian |Republika OnlineGanjil genap seharian bertujuan cegah penularan Covid-19 di DKI.
Read more »
DKI Bahas Kemungkinan Ganjil Genap Berlaku Sehari PenuhKebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap bisa berlaku selama sehari penuh tanpa adanya pembagian waktu seperti saat ini.
Read more »
Senin Besok, Penindakan Pelanggar Ganjil Genap Dimulai |Republika OnlineDishub DKI antisipasi penumpukan penumpang saat penerapan sanksi bagi pelanggaran gan
Read more »
Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Jutaan Semakin Diburu, Ini AlasannyaDi tengah pandemi dan aturan ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta membuat penjualan mobil bekas diklaim mengalami kenaikan.
Read more »