Ganjil genap seharian bertujuan cegah penularan Covid-19 di DKI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini. Saat ini ganjil genap berlaku di pagi dan sore jelang malam hari.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kita terapkan," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk ditiadakan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 PersenData Pemprov DKI, ada penurunan volume kendaraan hingga empat persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap.
Read more »
Ini Antisipasi Dishub DKI Jelang Pemberlakuan Sanksi Ganjil GenapSalah satu upaya agar bisa memfasilitasi penumpang yang melonjak dengan tidak memberlakukan ketentuan jarak kedatangan bagi TransJakarta
Read more »
Sosialisasi Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Hingga 9 AgustusMasyarakat yang belum mengetahui informasi pemberlakuan kembali ganjil genap.
Read more »
Dishub DKI Berencana Gabungkan Gojek dan Grab dalam Satu AplikasiDinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana membuat aplikasi khusus transportasi yang melibatkan seluruh moda transportasi.
Read more »
Kritik Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, F-Gerindra: Kembalikan Saja Sistem WFHPemprov DKI diminta kembali mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home.
Read more »