Pemerintah terkesan mempermainkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yamg telah membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Putusannya, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah, karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945.
seharusnya menerbitkan Perpres baru yang mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan.Namun kali ini, Presiden justru menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.Mirah menjeslaskan, pembatalan Perpres Nomor 75/2019 itu karena MA menilai Perpres itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Sesuai UU, Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS KesehatanKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Read more »
Yandri PAN Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk KezalimanKetua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Presiden Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. BPJSKesehatan
Read more »
Menaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai sebagai Blunder PemerintahPamor Jokowi dianggap akan jatuh gara-gara kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Read more »
BPJS Kesehatan Bela Jokowi Soal Iuran: Tak Melawan Putusan MADirektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait iuran BPJS Kesehatan tidak melawan putusan Mahkamah Agung (MA).
Read more »
Jokowi Dituding Tak Transparan Naikkan Iuran BPJS KesehatanKomunitas Peduli BPJS Kesehatan menyayangkan langkah Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.
Read more »
KSPI Tolak Keras Kenaikan Iuran BPJS KesehatanKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. KSPI
Read more »