Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. KSPI
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iura BPJS Kesehatan. Pertama, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, kata Siad, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.Baca Juga: “Karena itu, BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, KSPI Tolak Kenaikan BPJS KesehatanMenurut KSPI, pemerintah tidak boleh menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.
Read more »
KSPI kecam kenaikan iuran BPJS KesehatanKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan lewat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang ...
Read more »
KSPI Tolak Penaikkan Iuran BPJSKSPI Tolak Penaikkan Iuran BPJS. Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Read more »
Perpres iuran BPJS Kesehatan yang naik akan digugat ke MA: 'Kalau BPJS nunggak, nyawa kami taruhannya'Komunitas pasien cuci darah Indonesia (KPCDI) akan kembali menggugat peraturan presiden yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Sekjen KPCDI mengatakan pemerintah 'mengakali' putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS.
Read more »
Tolak Iuran BPJS Naik, Serikat Pekerja: Negara Wajib Lindungi Kesehatan Rakyat, Bukan MembebaniPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\n\n
Read more »
Tak Sesuai UU, Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS KesehatanKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Read more »