Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar, melainkan memberikan sosialisasi terlebih dahulu.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana. ANTARA/Fianda RassatJakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang penegakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar .
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.Nana mengatakan, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar, melainkan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka tahu soal aturan tersebut.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana |Republika OnlinePolda Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
Read more »
Polda Metro Akan Koordinasi soal Penegakan Sanksi Pelanggar PSBBPolda Metro Jaya tidak akan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar, melainkan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Read more »
Polda Metro Gagalkan 1.389 Pemudik Menuju Jabar hingga JatimSejak menggelar Operasi Ketupat 2020 pada 24 April, Polda Metro Jaya menggagalkan 1.389 pemudik dan 228 kendaraan travel gelap.
Read more »
3 Hari Operasi Khusus, Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap Angkut PemudikDari 202 kendaraan tersebut, polisi mengamankan 1.113 penumpang yang akan mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. LaranganMudik
Read more »
Dalam Tiga Hari, Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap |Republika Online202 travel gelap yang mencoba mengangkut penumpang keluar Jakarta telah diamankan.
Read more »
Ditlantas Polda Metro Catat 44 Travel Gelap Diamankan |Republika OnlineJumlah itu akumulasi sejak kebijakan larangan mudik diterapkan 24 April 2020.
Read more »