Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana |Republika Online

United States News News

Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar . Dalam aturan itu, tertulis bahwa masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana oleh pihak kepolisian. Baca Juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang diberikan sanksi pidana merupakan pelanggar PSBB dan melawan petugas Satpol PP saat diberi teguran atau imbauan.

Yusri menilai, wewenang pemberian sanksi teguran dan denda dilakukan oleh Satpol PP. Sedangkan anggota kepolisian akan mendampingi. Adapun hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB terkait pencegahan pandemi Covid-19 di Jakarta. Ragam sanksi akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Yusri menuturkan, para pelanggar PSBB yang melawan petugas dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta."Kalau masih melawan lagi, bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP," ucapnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polda Metro Tindak 44 Kendaraan Travel Gelap Angkut Pemudik |Republika OnlinePolda Metro Tindak 44 Kendaraan Travel Gelap Angkut Pemudik |Republika OnlinePetugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek.
Read more »

Ditlantas Polda Metro Catat 44 Travel Gelap Diamankan |Republika OnlineDitlantas Polda Metro Catat 44 Travel Gelap Diamankan |Republika OnlineJumlah itu akumulasi sejak kebijakan larangan mudik diterapkan 24 April 2020.
Read more »

3 Hari Operasi Khusus, Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap Angkut Pemudik3 Hari Operasi Khusus, Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap Angkut PemudikDari 202 kendaraan tersebut, polisi mengamankan 1.113 penumpang yang akan mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. LaranganMudik
Read more »

Dalam Tiga Hari, Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap |Republika OnlineDalam Tiga Hari, Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap |Republika Online202 travel gelap yang mencoba mengangkut penumpang keluar Jakarta telah diamankan.
Read more »

Polda Metro Gagalkan 1.389 Pemudik Menuju Jabar hingga JatimPolda Metro Gagalkan 1.389 Pemudik Menuju Jabar hingga JatimSejak menggelar Operasi Ketupat 2020 pada 24 April, Polda Metro Jaya menggagalkan 1.389 pemudik dan 228 kendaraan travel gelap.
Read more »

Polda Metro Jaya amankan 202 kendaraan travel gelapPolda Metro Jaya amankan 202 kendaraan travel gelapTravel gelap yang diamankan tersebut diketahui mematok harga Rp500.000 sampai Rp700.000 per orang dengan sejumlah tujuan di Pulau Jawa. JanganMudik dirumahaja
Read more »



Render Time: 2025-03-06 14:47:00