Komunitas ojol mendesak aplikator menurunkan pembagian hasil dari 80:20 menjadi 100 persen untuk driver.
"Saat ini pengendara 80 persen dan aplikator 20 persen. Kami mendesak selama PSBB aplikator menghilangkan potongan dan setelah masa PSBB diturunkan jadi 10 persen saja," kata Igun kepadaMitra pengemudi Grab diperlengkapi alat perlindungan diri, salah satunya masker.
Igun mengatakan, desakan menghilangkan potongan hanya selama PSBB. Sebab saat ini para pengendara ojol sangat kesulitan keuangan karena tidak boleh membawa penumpang, sedangkan penghasilan paling besar dari sana. "Karena memang kami kesulitan membawa penumpang, apalagi dilarang, penghasilan dari barang tidak menentu dan untuk makanan kami harus keluar modal dulu untuk beli, kami tidak ada modal," katanya.Igun mengatakan, membebaskan potongan selama PSBB berlangsung masih cukup masuk akal. Sebab selama ini aplikator sudah mendapat untung yang sangat besar dari para mitra pengendara.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ojol Bisa Angkut Penumpang, Kemenhub Minta Aplikator Siapkan Protokol Kesehatan'Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang gimana, itu akan dikuatkan aplikator,' kata Kemenhub.
Read more »
Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi, Driver Tunggu Aplikator'Berharap aplikator segera aktifkan fitur penumpang,' kata Ketua Presidium GARDA Igun Wicaksono. Ojol PSBB via detikfinance
Read more »
Ojol Desak Gojek dan Grab Aktifkan Fitur Antar PenumpangMenurut Garda Indonesia aktivitas ojol layani antar penumpang sudah ada aturan legalnya dari Kementerian Perhubungan.
Read more »
Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan - Tribunnews.comDalam pengawasan protokol kesehatan untuk ojek online ini Kemenhub akan bekerja sama dengan para aplikator
Read more »
Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub: Ada Kebutuhan MasyarakatMenurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.
Read more »
Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut PenumpangBelum ada konfirmasi dari Kementerian Perhubungan terkait perbedaan aturan ini.
Read more »