Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.
PADA 9 April lalu, Kementerian Perhubungan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020. Aturan ini salah satunya memperbolehkan sepeda motor pribadi maupun umum untuk mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang diterapkan.
“Semangatnya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tetapi dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi. Khususnya mereka yng tidak bekerja dari rumah dan membutuhkan transportasi, dan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,”ujar Adita melalui konperensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu .Lebih lanjut Adita menjelaskan, peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Meski begitu, Kemenhub belum memiliki protokol yang jelas dan detail terkait penerapan Permenhub ini. Melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi baru dijelaskan keharusan penerapan teknis aturan ini. Teknisnya harus mencakup persiapan keberangkatan, saat di perjalanan, hingga sampai di tujuan.
“Prinsipnya butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, kemudian kepada penumpang bisa menuntut. Kalau pengemudi ga ada protokol kesehatan ga usah naik saja. Pengawasan ini gak ke petugas tapi juga masyarakat,” ungkapnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubKementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Read more »
Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut PenumpangBelum ada konfirmasi dari Kementerian Perhubungan terkait perbedaan aturan ini.
Read more »
Permenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini SyaratnyaPermenhub ini juga disusun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta.
Read more »
Dishub DKI: |em|Ojol |/em|Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB |Republika OnlinePengendara sepeda motor wajib mengenakan masker dan sarung tangan selama PSBB.
Read more »
Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBBKementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor pribadi dan ojek diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Read more »
Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaSepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.
Read more »