Permenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya

United States News News

Permenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Permenhub ini juga disusun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta.

– Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia , Tulus Abadi, ketentuan ini dinilainya sangat menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.

“Ini satu hal yang memang kita upayakan untuk bisa terintegrasi dan tetap konsisten dengan peraturan sebelumnya. Tetapi memang ada dinamika yang harus kita tangkap, ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang harus kita tangkap, sehingga kita akomodasikan dalam Permenhub ini,” jelas Adita.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBBPemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBBKementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor pribadi dan ojek diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Read more »

Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubOjol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubKementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Read more »

Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan, Ojol Fokus Angkut Barang saat PSBBSepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan, Ojol Fokus Angkut Barang saat PSBBSaat PSBB, sepeda motor diperbolehkan berboncengan, kecuali ojek 'online' yang hanya diperkenankan mengangkut barang atau logistik.
Read more »

Tidak Semua |em|Ojol |/em|Cukup Modal untuk Layanan Antar Barang |Republika OnlineTidak Semua |em|Ojol |/em|Cukup Modal untuk Layanan Antar Barang |Republika OnlineSelama masa PSBB, ojol dilarang mengangkut penumpang.
Read more »

PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPengemudi ojek online terkena dampak penerapan PSBB di Jakarta karena tidak boleh angkut penumpang.
Read more »

Cerita Pengemudi Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang Saat PSBBCerita Pengemudi Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang Saat PSBBPemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat ini.
Read more »



Render Time: 2025-03-11 22:34:36