Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat ini.
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB mulai hari Jumat ini, 10 April 2020. Kebijakan pembatasan PSBB ini bakal berlaku selama 14 hari mulai hari ini hingga 23 April mendatang.Pengemudi ojek online bernama Wisnu Ardianto, 32 tahun, mengatakan perusahaan aplikasi telah menghapus fitur penumpang di aplikasi Gojek mulai hari ini. 'Sudah gak bisa narik penumpang.
NurdiansahBapak satu anak ini menuturkan jika aplikasi untuk layanan penumpang dihapus sementara selama kebijakan ini, maka para pengemudi bakal semakin kehilangan orderan. Para pengemudi kini hanya mengandalkan layanan pengantaran barang atau pembelian makanan.Menurut Wisnu, layanan pengantaran makanan dan barang juga tidak bisa terlalu diandalkan selama pandemi ini. Sebab, kata dia, banyak restoran yang tutup selama pandemi ini.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal PSBB Jakarta, Ini Tuntutan Pengemudi Taksi dan Ojek OnlineTaksi dan ojek online memberi tanggapan tegas terkait PSBB di Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Read more »
Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di JakartaIni juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan, itu jelas melanggar physical distancing. Megapolitan
Read more »
Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBBPemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama PSBB.
Read more »
Update PSBB Jakarta: Anies Inginkan Ojek Online Bisa Beroperasi, Tunggu Konfirmasi PusatIzin Operasional Ojol Selama PSBB Masih Digodong, Anies Tunggu Finalisasi dari Pemerintah Pusat
Read more »