Posko THR Keagamaan secara online ini akan dilayani selama jam kerja, serta sudah dibuka layanan konsultasi dan pengaduan tersebut sejak 11 Mei.
Keagamaan secara online ini akan dilayani selama jam kerja serta sudah dibuka layanan konsultasi dan pengaduan tersebut sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.
"Posko pengaduan THR 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini akan melayani konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh serta tentu saja dimanfaatkan oleh pengusaha," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa ."Mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja. Dari jam 8 sampai dengan 15.30," sambung Menaker.
Di daerah, lanjut Ida, Posko THR juga sudah terbentuk. Posko THR Keagamaan tersebut bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. "Kemenaker juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020. Jadi kami sudah membentuk sehingga surat edaran berjalan efektif dan tertib sekaligus memuaskan kedua belah pihak, antara pengusaha dan serikat pekerja," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyebut, sejak dibukanya Posko THR Keagamaan mulai Senin kemarin, terdapat 8 laporan.Laporan itu masih sebatas layanan konsultasi bukan aduan mengenai pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran MenakerKetua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyampaikan bahwa asosiasi menyarankan pelaku industri makanan dan minuman ...
Read more »
Ikut Bahas, Menaker Heran KSPI Gugat Surat Edaran THR ke PTUNMenaker Ida Fauziah merasa heran dengan ancaman KSPI yang mau menggugat edaran THR ke PTUN karena organisasi itu ikut membahas dan terlibat.
Read more »
Menaker Tetap Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 LebaranMenaker Ida Fauziah tetap mewajibkan pengusaha bayar THR maksimal H-7 lebaran, atau kalau tidak mereka akan dikenakan denda.
Read more »
Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranJelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan...
Read more »
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranMenaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran.THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,' kata Menaker
Read more »
Penjelasan Lengkap Menaker soal THR Bisa Ditunda atau DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan soal perusahaan boleh mencicil atau menunda pembayaran THR. THR via detikfinance
Read more »