Menaker Ida Fauziah tetap mewajibkan pengusaha bayar THR maksimal H-7 lebaran, atau kalau tidak mereka akan dikenakan denda.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Senin .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhTHR adalah pendapatan non-upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Read more »
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.
Read more »
Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran MenakerKetua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyampaikan bahwa asosiasi menyarankan pelaku industri makanan dan minuman ...
Read more »
Ikut Bahas, Menaker Heran KSPI Gugat Surat Edaran THR ke PTUNMenaker Ida Fauziah merasa heran dengan ancaman KSPI yang mau menggugat edaran THR ke PTUN karena organisasi itu ikut membahas dan terlibat.
Read more »
Cerita Ruben Onsu Tetap Beri Gaji Full dan THR untuk 2.500 Karyawan yang DirumahkanRuben Onsu mengatakan, saat ini ia hanya mampu menyelamatkan 4.000 karyawannya.
Read more »