KSPI menduga SE Menaker dimanfaatkan perusahaan mengakali pemberian THR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berencana mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Tahun 2020. Rencananya, gugatan akan diajukan pada hari Jumat ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung.
Said Iqbal menjelaskan, dalam gugatan tersebut, KSPI berharap PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dan dinyatakan tidak berlaku. Meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia. Selanjutnya, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7."Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” ujar Said Iqbal.
Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendirikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ikut Bahas, Menaker Heran KSPI Gugat Surat Edaran THR ke PTUNMenaker Ida Fauziah merasa heran dengan ancaman KSPI yang mau menggugat edaran THR ke PTUN karena organisasi itu ikut membahas dan terlibat.
Read more »
Menaker: SE THR Kemnaker Hasil Diskusi Pengusaha dan Pekerja |Republika OnlineSE tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR para pekerja
Read more »
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja, KSPI: Pertaruhkan Buruh |Republika OnlineKSPI menilai pemerintah saat ini sudah mempunyai banyak kelonggaran lewat PSBB.
Read more »
Kemenhub Terbitkan SE Dirjen soal Petunjuk Operasional Transportasi Saat PSBBDiterbitkannya SE Dirjen ini dalam rangka untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020. Kemenhub TransportasiDarat
Read more »
Mentan Canangkan Gerakan Tanam Padi Jagung Serentak Se-IndonesiaMentan Syahrul menyapa seluruh petani di kabupaten dalam rangka Video Conference Gerakan Percepatan Tanam Padi dan Jagung Serentak Seluruh Indonesia.
Read more »
Kualitas Hidup Manusia di Jakarta Paling Tinggi Se-IndonesiaProvinsi DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling tinggi Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya dengan angka mencapai 80,76. Jakarta via detikfinance
Read more »