KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar, Ini Respons Hotman Paris

United States News News

KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar, Ini Respons Hotman Paris
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

Hotman menyebut putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha malam ini menjatuhkan sanksi Rp29,5 miliar terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia .

Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha...

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie dengan Guntur S.

Kuasa hukum Grab dan PT TPI, Hotman Paris Hutapea, berencana mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan itu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Hotman Paris: Denda KPPU ke Grab Rp 30 Miliar Jadi Preseden Buruk Dunia UsahaHotman Paris: Denda KPPU ke Grab Rp 30 Miliar Jadi Preseden Buruk Dunia UsahaGrab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri.
Read more »

KPPU Putus Grab Bersalah Lakukan Monopoli, Ini Kata Hotman ParisKPPU Putus Grab Bersalah Lakukan Monopoli, Ini Kata Hotman ParisKPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi.
Read more »

Kronologi Kasus Grab Hingga Denda Rp30 M oleh KPPUKronologi Kasus Grab Hingga Denda Rp30 M oleh KPPUKPPU menilai ada persaingan usaha tidak sehat atas kerja sama Grab dengan TPI yang mulai diusut tahun lalu.
Read more »

Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 MTerbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 MAtas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Grab dikenakan denda dengan total mencapai Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Read more »

Praktik Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Rp 30 MiliarPraktik Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Rp 30 MiliarKPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 01:00:52