KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi.
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia atau biasa dikenal dengan Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia sebagai terlapor 2 soal dugaan diskriminasi mitra pengemudi.'Malam ini, 2 Juli 2020, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 Undang-undang No. 5/1999 kepada terlapor 1 dan terlapor 2,' kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam siaran persnya, Kamis malam.
Adapun Pasal 14 berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuasa hukum Grab dan TPI berencana ajukan keberatan atas putusan KPPUKuasa hukum PT Grab Teknologi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berencana mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri ...
Read more »
Berikut Deretan Inisiatif Grab untuk Bantu Kembangkan UMKM di Tengah PandemiGrab Indonesia menyiapkan sejumlah inisiatif selama enam bulan ke depan untuk membantu UMKM di tengah pandemi, apa saja?
Read more »
Kemenpora Belum Buat Rincian Anggaran Piala Dunia U-20 2021 |Republika OnlinePSSI telah mengajukan anggaran Rp 103 miliar hingga Rp 170 miliar ke Kemenpora.
Read more »
Pendapatan Perum PPD Turun Hingga 80 Persen Saat Pandemi Covid-19Sebelum pandemi Covid-19, pendapatan PPD dari bus transjakarta Rp 30 miliar sebulan. Kini, pendapatan dari bus transjakarta cuma 12 miliar per bulan.
Read more »
Menuju Jakarta tanpa Kantong Plastik Sekali Pakai |Republika OnlineDenda Rp 5 juta-Rp 25 juta ancam pelanggar aturan kantong plastik sekali pakai.
Read more »
Wika dan Waskita Ikut Tagih Utang PemerintahWijaya Karya menagih dana talangan pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang sebesar Rp 59,9 miliar.
Read more »