Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri.
Liputan6.com, Jakarta - Kantor pengacara Hotman Paris buka suara atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendenda PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi.
Hotman melanjutkan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun, KPPU dinilai memaksakan kehendak menyatakan Grab bersalah tanpa ada dasar hukum yang jelas. 2 dari 4 halamanMinta Jokowi Awasi KPPUAtas hal itu, Hotman meminta agar Presiden Joko Widodo melakukan pengawasan terhadap KPPU. Menurutnya, jika ada lembaga masih melakukan hal ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka investor asing bisa kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia.
Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sehingga secara total, Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Grab Didenda Rp30 Miliar, Hotman Paris Angkat SuaraKuasa Hukum Grab Indonesia Hotman Paris Hutapea menyebut putusan KPPU tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.
Read more »
Hotman Paris Buka Suara soal Grab Didenda Rp 30 MiliarKuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menilai keputusan KPPU merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional. Kenapa? HotmanParis via detikfinance
Read more »
KPPU Putus Grab Bersalah Lakukan Monopoli, Ini Kata Hotman ParisKPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi.
Read more »
Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 MAtas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Grab dikenakan denda dengan total mencapai Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Read more »
Praktik Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Rp 30 MiliarKPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi.
Read more »