Pemkab Bogor beri sanksi denda bagi warga tak pakai masker di tempat umum.
REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru . Sanksi ini mulai berlaku 17 Juli 2020.
"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat . Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan. Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Baca Juga Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Siap-siap, Warga Bekasi yang Tak Pakai Masker Kena Denda Maksimal Rp 150.000Aturan ini mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
Read more »
Banjarmasin akan Denda Rp 250 Ribu Warga tak Pakai Masker |Republika OnlineBanjarmasin sedang membahas Perwali untuk terapkan sanksi pelanggar tak pakai masker
Read more »
Belum Ada Sanksi bagi Warga Sukabumi tak Pakai Masker |Republika OnlineSanksi denda bagi warga tak pakai masker di luar rumah belum diterapkan di Sukabumi.
Read more »
Siapkan Pergub, Ridwan Kamil Bakal Denda Warga Tanpa MaskerPemprov Jabar berancang-ancang menerapkan denda bagi warga yang tak disiplin bermasker di tempat umum mulai 27 Juli.
Read more »
Ada Kabar Denda Tilang untuk Warga Tanpa Masker, Begini Penjelasan GanjarGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi kabar yang menyebut ada denda tilang untuk masyarakat tanpa denda masker. TanpaMasker
Read more »
Di Bogor Tak Memakai Masker Didenda Rp 50 RibuPemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum. dendatakpakaimasker
Read more »