Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum. dendatakpakaimasker
jpnn.com, BOGOR - Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru yang mulai berlaku 17 Juli 2020. "Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin, Jumat .
Baca Juga: Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Deretan Motor Sport Fairing di Bawah Rp 50 JutaPunya budget terbatas? Intip deretan motor sport di bawah Rp 50 juta
Read more »
[HOAKS] Denda Rp 100.000 - Rp 150.000 bagi Mereka yang Tidak Pakai Masker di JatengBeredar informasi akan diterapkan denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000 bagi masyarakat Jateng yang tidak menggunakan masker. Informasi ini hoaks.
Read more »
Liverpool Maunya Rp 421 Miliar, Bayern Bertahan di Rp 674 MiliarKesepakatan soal harga transfer belum sesuai, mungkinkah Thiago Alcantara segera bergabung dengan juara Liga Premier Liverpool? Liverpool
Read more »
Setelah Terima Hadiah Panci dari Bank, Nasabah Ini Kehilangan Uang Rp 50 Juta dari RekeningnyaSupervisor BRI Unit Simpang Kolam Percut Seituan Herman berdalih bahwa masalah ini sebenarnya miskomunikasi saja.
Read more »
Periksa Mantan Bupati Bogor, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang Rp 8,9 Miliar'Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar oleh Tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada KPK,'
Read more »