Pemerintah beri insentif pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Corona Covid-19.
"Misalnya, terkait insentif pajak bagi UMKM dengan omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100 persen oleh pemerintah," kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis .Selain itu, cicilan bunga kredit UMKM juga ditunda selama enam bulan ke depan untuk pinjaman UMKM sebesar Rp 500 juta ke bawah. Sementara untuk yang kredit Rp500 juta sampai Rp 10 miliar, perlu kerjasama dengan pihak perbankan.
Menurut Teten, Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan sistem monitoring. Dengan begitu, jangan sampai ada debitur UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya disubsidi oleh pihaknya untuk di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.2 dari 2 halamanMasih Banyak Bank Belum MenjalankanNamun, Teten mengakui, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini.
"Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan", pungkasnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penjualan APD Produksi UMKM Tembus Rp 496 JutaKemenkop dan UKM mencatat total transaksi program Karya Nusantara dari 1 April hingga 5 Mei 2020, mencapai Rp 496 juta.
Read more »
Sogokan Rp 500 Juta Tak Mempan, Anggota DPRD Ini Tawarkan Rp 1 Miliar kepada Korban PerkosaanSetelah uang damai yang ditawarkan Rp 500 juta ditolak korban, seorang anggota DPRD Gresik, NH kembali datang dan menaikannya menjadi Rp 1 miliar.
Read more »
Kendaraan Melanggar Aturan PSBB Bogor, Denda Rp 50.000-Rp 1 JutaPSBB tahap ketiga di Kota Bogor mulai berlakukan sanksi bagi yang melanggar.
Read more »
Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari 5 orang
Read more »
Naik Rp 2.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 910 Ribu |Republika OnlineHarga jual emas Antam juga meningkat Rp 3.000 menjadi Rp 815 ribu
Read more »