Kendaraan Melanggar Aturan PSBB Bogor, Denda Rp 50.000-Rp 1 Juta

United States News News

Kendaraan Melanggar Aturan PSBB Bogor, Denda Rp 50.000-Rp 1 Juta
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 68%

PSBB tahap ketiga di Kota Bogor mulai berlakukan sanksi bagi yang melanggar.

Pada tahap ketiga PSBB ini, pengawasan di lapangan akan diperketat. Hal ini melihat dua pekan sebelumnya, masih banyak pelanggaran di lapangan.berdasarkan Perwali juga beragam, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial ataupun denda yang beragam.

Misalnya bagi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker bagi pengguna sepeda motor. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum, denda Rp 50.000 – Rp 250.000. Namun tetap ada pengecualian apabila penumpang satu alamat dengan pengemudi, dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk .Untuk angkutan sepeda motor on-line, tetap tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang. Jika melanggar dan tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum dan denda Rp 50.000 – Rp 250.000.

Bagi yang menggunakan kendaraan roda empat, sanksi yang diberikan jika melanggar pembatasan penumpang 50 persen dan tidak menggunakan masker berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 500.000 – Rp 1.000.000. Selanjutnya, kendaraan umum, bagi yang melanggar pembatasan jumlah penumpang 50 persen dan tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000 – Rp 500.000.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Langgar PSBB Bogor, Denda hingga Rp 10 Juta MenantiLanggar PSBB Bogor, Denda hingga Rp 10 Juta MenantiPemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor diperpanjang selama 14 hari, mulai Rabu 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
Read more »

PSBB Kota Bogor, Warga Tanpa Masker Didenda Rp 250 RibuPSBB Kota Bogor, Warga Tanpa Masker Didenda Rp 250 RibuPSBB tahap III di Kota Bogor resmi diberlakukan mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Sanksi sosial dan denda akan diterapkan bagi pelanggar. Bogor PSBB
Read more »

Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIMenkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Read more »

Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari 5 orang
Read more »

Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBJokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Read more »

PSBB Tahap III Kota Bogor, Pengawasan Diperketat dan Terapkan SanksiPSBB Tahap III Kota Bogor, Pengawasan Diperketat dan Terapkan SanksiBima menyebutkan dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat. PSBB Bogor
Read more »



Render Time: 2025-03-05 05:40:45