RUU MLA Disahkan, Harta Koruptor di Swiss Bisa Dilacak |Republika Online

United States News News

RUU MLA Disahkan, Harta Koruptor di Swiss Bisa Dilacak |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Indonesia bisa melacak uang para koruptor maupun pengemplang pajak yang ada di Swiss.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyepakati RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara Indonesia dan Swiss. Kini, Ketua Pansus RUU tersebut, Ahmad Sahroni mengatakan, proses RUU ini berjalan sejak 2014. Indonesia dan Swiss melakukan sesuatu dengan hukum timbal balik, namun terkendala dengan aturan di antara kedua negara.

"Bagaimana orang-orang yang ada di sana mungkin nama-nama yang tidak tercantum pajaknya kita bisa lirik dengan cara menggunakan hukum timbal balik ini," kata dia. "Semoga dengan UU ini dasar kekuatan untuk mendapatkan informasi valid pajak dengan mudahnya mengakses data informasi dari orang Indonesia yang taruh uangnya di sana," kata Sahroni.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ringkasan : Pengesahan RUU MLA Indonesia-Swiss dan Penangkapan Buron Maria PaulineRingkasan : Pengesahan RUU MLA Indonesia-Swiss dan Penangkapan Buron Maria PaulineRUU Bantuan Hukum Timbal Balik Disahkan
Read more »

Bakar Kerenda, Mahasiswa Cirebon Demo Tuntut RUU PKS Segera DisahkanBakar Kerenda, Mahasiswa Cirebon Demo Tuntut RUU PKS Segera DisahkanAliansi Mahasiswa Universitas Gunung Jati Menggugat demonstrasi di gedung DPRD Kota Cirebon. Mereka mendesak DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Cirebon RUUPKS
Read more »

26% Masyarakat Tahu RUU Omnibus Law, Setengahnya Setuju disahkan26% Masyarakat Tahu RUU Omnibus Law, Setengahnya Setuju disahkanHasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan masyarakat yang mengetahui adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru sebanyak 26%.
Read more »

52% Masyarakat Mendukung RUU Cipta Kerja Segera Disahkan52% Masyarakat Mendukung RUU Cipta Kerja Segera DisahkanSaiful Mujani Research Center (SMRC) menyebutkan 52% atau mayoritas masyarakat mendukung Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) untuk segera disahkan.
Read more »

Sulitnya Mencari Bukti Pencabulan Anak di Gereja Depok dan Pentingnya RUU PKS DisahkanSulitnya Mencari Bukti Pencabulan Anak di Gereja Depok dan Pentingnya RUU PKS DisahkanSatu barang bukti tak cukup untuk memproses kasus ini. Guntur dan tim gereja harus kembali mencari alat bukti lain. Pengakuan dari korban begitu...
Read more »

UU MLA RI-Swiss Diketok, Ahmad Sahroni: Potensi Repatriasinya Rp 10 Ribu TriliunUU MLA RI-Swiss Diketok, Ahmad Sahroni: Potensi Repatriasinya Rp 10 Ribu TriliunKetua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni mengatakan pemerintah Indonesia bisa mengejar repatriasi pajak dari WNI yang menyimpan uangnya di Swiss PerjanjianInternasional
Read more »



Render Time: 2025-02-25 14:00:47