Anies menyatakan kendaraan pribadi hanya dibolehkan memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan sektor dikecualikan selama PSBB Jakarta.
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 hanya memperbolehkan penggunaan kendaraan pribadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona dalam kondisi tertentu.Anies menyatakan kendaraan pribadi baik roda empat atau roda dua hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan sektor yang mendapat pengecualian.
Dia memisalkan jika suatu mobil memiliki enam kursi, maka jumlah orang yang boleh dalam mobil tersebut tiga orang.Sedangkan untuk kendaraan roda dua lanjut Anies, dilarang untuk membawa penumpang. Keputusan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan umum, seperti ojel online yang hanya diizinkan membawa orang dan tidak boleh membawa barang.Anies melanjutkan untuk transportasi publik selama PSBB jumlah kapasitas penumpang dikurangi sebanyak 50 persen. Jam opersional juga dibatasi dari pukul 06.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Teken Pergub PSBB: Ojol Dilarang Angkut PenumpangGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan PSBB Covid-19 di DKI Jakarta, memuat larangan bagi ojol angkut orang.
Read more »
BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang - Tribunnews.comGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Read more »
PSBB Jakarta, Warga Dilarang Makan di RestoranPSBB diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan diterapkan hingga 23 April mendatang.
Read more »
PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan DilarangPemprov DKI Jakarta melarang resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Read more »
Ini Aktivitas yang Dibolehkan dan Dilarang Selama PSBB di JakartaProvinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19.
Read more »