Pemerintah mengeluarkan edaran 'normal baru' untuk para pekerja di berbagai sektor. Seperti apa protokol itu?
Pandemi memang masih jauh dari akhir, namun konsep 'new normal' kian sering digaungkan. Pemerintah pun sudah mengeluarkan edaran 'normal baru' untuk para pekerja di berbagai sektor. Seperti apa protokol itu?
Protokol itu diteken langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha. "Perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hadapi New Normal, Terawan Terbitkan Protokol Covid-19 di KantorTerawan menerbitkan keputusan menteri tentang pengendalian Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran.
Read more »
Era New Normal, Pemerintah Akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanDalam penerapan new normal kedepan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan....
Read more »
Rincian Protokol New Normal Menkes di Perkantoran dan IndustriMenghadapi New Normal, Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan beleid soal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri.
Read more »
Panduan New Normal, Pekerja Diberikan Suplemen Vitamin CMewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Read more »
Panduan New Normal, Jarak Antar Pekerja di Kantor Minimal 1 MeterPerusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
Read more »