Perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta agar perusahaan yang mempekerjakan karyawan di kantor selama masa pandemi Covid-19 menerapkan physical distancing atau menjaga jarak. Adapun jarak antarpekerja selama bekerja di kantor, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja ," ujar Terawan dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan, Senin . "Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC," kata Terawan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal'Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.
Read more »
Ini Panduan Lengkap Kerja Era New Normal dari Kementerian KesehatanKementerian Kesehatan mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam kondisi new normal.
Read more »
Kemenkes Berikan Panduan Bekerja di Era New NormalKemenkes keluarkan panduan bekerja di kantor dan industri di era new normal ketika PSBB masih diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Read more »
Aturan New Normal Dirilis, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 MeterDalam aturan new normal yang dirilis Menkes Terawan ada ketentuan jarak antarkaryawam dalam kantor minimal 1 meter.
Read more »
Panduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBBJika memungkinkan, pada saat new normal, shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan.
Read more »
Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 MeterMenurut aturan new normal, jarak antar-karyawan di kantor minimal 1 meter sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Read more »