Ia pernah berkarir di rumah sakit swasta hingga negeri seperti RSPAD Gatot Soebroto hingga menjadi dokter Kepresidenan Bahkan dalam karirnya, Alexander Kaliaga Ginting tak jauh-jauh dari nama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal itu diangkat Menteri BUMN, Erickt Thohir pada Rabu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Otomatis ia menggantikan Komut sebelumnya yakni Untung Suseno Sutarjo.
Adapun sosok Alexander Kaliaga Ginting tidak asing sebagai tokoh yang marang melintang di dunia kesehatan Indonesia. Ia pernah berkarir di rumah sakit swasta hingga negeri seperti RSPAD Gatot Soebroto hingga menjadi dokter Kepresidenan. Bahkan dalam karirnya, Alexander Kaliaga Ginting tak jauh-jauh dari nama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Staff khusus Menteri Kesehatan dr Alexander K Ginting S Sp.P FCCP berbincang dengan CEO dari Gavi, Seth Berkeley
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Triwulan I 2020, Kimia Farma Bukukan Pendapatan Rp 2,4 T |Republika OnlineLaba operasi Kimia Farma pada triwulan I tahun 2020 meningkat 87,94 persen.
Read more »
Biaya Rapid Test di Kimia Farma Bakal Turun ke Bawah Rp 100 RibuDirektur Produksi & Supply Chain Kimia Farma Andi Prazos pun mengungkapkan pihaknya akan menurunkan lagi tarif rapid test di bawah Rp 100 ribu. via detikfinance
Read more »
Di Tengah Pandemi, Laba Kimia Farma Melonjak Nyaris 90%Perseroan mencatatkan laba triwulan I-2020 naik 87,94% menjadi Rp 160,836 miliar dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu Rp 85,577 miliar. KimiaFarma via detikfinance
Read more »
Kimia Farma Produksi Alat Rapid Test Murah, Harga Kurang dari Rp 100 RibuKimia Farma akan memproduksi alat tes cepat Virus Corona atau rapid test di bawah Rp 100 ribu
Read more »
Erick Thohir Angkat Jenderal Purnawirawan Jadi Komisaris Utama Kimia FarmaAlexander merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan.\n\n\n
Read more »