Jika memang perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus maka bisa dicicil.
REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Di tengah pandemi Covid-19, para pengusaha di Kota Cirebon diminta untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya bagi pekerjanya. Wali kota Cirebon pun akan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman dalam pembayaran THR yang menjadi hak pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengungkapkan, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang harus ditunaikan kepada pekerja menjelang hari raya.
Agus mengatakan, pembayaran THR itu dilakukan dua minggu sebelum jatuhnya hari raya atau sebelum karyawan itu cuti. Namun di masa pandemi Covid-19, dia mengakui kemungkinan ada sejumlah perusahaan yang tidak bisa membayar THR kepada pekerja mereka. Untuk itu, lanjut Agus, wali kota Cirebon akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran THR. Dalam surat edaran tersebut di antaranya meminta pihak perusahaan dan pekerja untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai pembayaran THR.
‘’Jika memang perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka bisa dicicil dua atau tiga kali,’’ tutur Agus. Agus menilai, para pekerja akan memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Dia juga berharap tidak ada permasalahan terkait dengan pembayaran THR di Kota Cirebon.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Pengusaha: Buat yang Mampu'Bagi perusahaan yang mampu supaya membayar 7 hari sebelum Lebaran. Yang mampu loh.'
Read more »
Polda Metro: Tidak masalah pengusaha tolak beri jatah THR ormasKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, tidak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan tunjangan hari ...
Read more »
Menaker Tetap Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 LebaranMenaker Ida Fauziah tetap mewajibkan pengusaha bayar THR maksimal H-7 lebaran, atau kalau tidak mereka akan dikenakan denda.
Read more »
Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran.
Read more »
Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranJelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan...
Read more »
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda'Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,' jelas Menaker
Read more »