Kemenkeu mengatakan pemerintah memberi keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan berupa pengurangan masa denda di tengah rencana kenaikan iuran.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan peserta yang menunggak kini tak harus membayarkan tunggakan selama 24 bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kini, peserta cukup membayar tunggakan enam bulan untuk mengakses fasilitas berobat.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPJS Watch Respons Subsidi Peserta BPJS Kelas III: Tak TepatBPJS Watch menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan perluasan subsidi peserta mandiri III tidak tepat, terutama di masa pandemi saat ini.
Read more »
BPJS: Negara Hadir dalam Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlinePemerintah tetap mensubsidi 21 juta PBPU Kelas III walau ada penyesuaian iuran BPJS
Read more »
Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Lihat Kemampuan MasyarakatPemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai 1 Juli 2020.
Read more »
Bebani Masyarakat, PAN Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan BPJS KesehatanWakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan...
Read more »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wawalkot Bogor: Pemerintah Butuh Biaya Medis, Wajar'Jadi yang dipahami itu adalah kondisi ini, kondisi pandemi COVID ini pasti pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk penanganan medis kan,' kata Dedie A Rachim. BPJSKesehatan
Read more »