OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencermati dalam beberapa hari ini beredar berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank. Seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
Hal tersebut tecermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman seperti permodalan 22,13 persen, kredit bermasalah gross 2,89 persen, dan NPL Net 1,09 persen. Begitu pun kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid atau Dana Pihak Ketiga pada April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157," kata Anto. Ke depan OJK dan BPK berupaya berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat pernyataan seperti yang banyak diberitakan.
"OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK," ucapnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Minta Masyarakat Tak Khawatir, OJK Angkat Bicara Soal Kondisi Perbankan NasionalOJK mencermati beredarnya viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank yang terjadi dalam beberapa hari ini.
Read more »
OJK Batasi Kegiatan Usaha Anugerah Bersama Berkah Abadi |Republika OnlinePengenaan sanksi karena perusahaan menyerahkan premi lebih dari 30 hari
Read more »
OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan IniOJK menjatuhkan sanksi kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi.
Read more »
OJK Cabut Status 6 Penyelenggaran Inovasi Keuangan DigitalOJK menyatakan pencabutan dilakukan karena permohonan penyelenggara industri keuangan digital karena model dan proses bisnis mereka telah berubah.
Read more »
OJK: Realisasi Keringanan Kredit Perbankan Rp 609,07 Triliun |Republika OnlineMayoritas debitur yang mendapat keringanan kredit adalah UMKM.
Read more »