Muhammadiyah: Pancasila Sudah Sangat Kuat, Tidak Perlu RUU HIP. Muhammadiyah berpendapat RUU HIP sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengakhiri pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila . Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, selain dinilai tidak mendesak, materi RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa regulasi lain.
Dalam keterangannya, Mu’ti mengungkapkan, Berdasarkan kajian yang dilakukan Tim PP Muhammadiyah, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara sejatinya sudah sangat kuat sehingga tidak diperlukan lagi UU yang mengaturnya. Selain itu, ungkapnya, RUU HIP juga memiliki persoalan serius dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan draft undang-undang. Padahal ketetapan MPRS itu menimbang secara jelas "bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
RUU HIP, Muhammadiyah: Lebih Berat Jalankan Ajaran Pancasila |Republika OnlineMuhammadiyah memandang, sebaiknya semua pihak fokus jalankan ajaran Pancasila secara
Read more »
Muhammadiyah: RUU HIP Kuras Energi dan Berpotensi Pecah Belah BangsaPP Muhammadiyah meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila...
Read more »
Muhammadiyah: RUU HIP bertentangan dengan UUD 1945Muhammadiyah berpendapat RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUUHIP) tidak terlalu mendesak dan sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang. Pancasila
Read more »
Muhammadiyah Minta Setop Pembahasan RUU HIPPP Muhammadiyah menilai pembahasan RUU HIP menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi mereduksi pancasila sebagai dasar negara.
Read more »
PP Muhammadiyah: Pembahasan RUU HIP Harus Dihentikan |Republika OnlineMuhammadiyah menilai materi RUU HIP bertentangan dengan UUD 1945.
Read more »