Muhammadiyah berpendapat RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUUHIP) tidak terlalu mendesak dan sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang. Pancasila
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Muhamamdiyah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila di Jakarta, Senin . ANTARA/HO-Muhammadiyah/am.
"Terutama UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Mu'ti dalam jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin. Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai negara, kata dia, sejatinya sudah sangat kuat sehingga RUU HIP belum perlu. Dalam pasal 5 UU 12/2011 dan penjelasannya, kata dia, disebutkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sudah Baca Draf, Muhammadiyah: RUU HIP tidak |em|Urgent |/em|Dibahas |Republika OnlineMuhammadiyah menilai tidak ada unsur mendesak pembahasan RUU HIP dilanjutkan.
Read more »
PP Muhammadiyah: Pembahasan RUU HIP Harus Dihentikan |Republika OnlineMuhammadiyah menilai materi RUU HIP bertentangan dengan UUD 1945.
Read more »
Muhammadiyah: RUU HIP Kuras Energi dan Berpotensi Pecah Belah BangsaPP Muhammadiyah meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila...
Read more »
Ini Alasan Din Syamsuddin Minta Presiden Setop RUU HIPMenurut dia, RUU itu menurunkan derajat Pancasila dengan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
Read more »
Mahfud Md Pastikan RUU HIP Tak Ubah Pancasila Jadi TrisilaBagi pemerintah, lanjut Mahfud Md, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945.
Read more »
Pancasila Sudah Final, HMI Sumut: Kami Tolak RUU HIPHimpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sumatera Utara menilai Pancasila sudah final sehingga pemerintah dan DPR tidak perlu...
Read more »