Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5), menjatuhi hukuman penjara kepada Emirsyah Satar, mantan direktur utama Garuda Indonesia, karena penyuapan dan pencucian uang terkait pe
Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Dakwaan itu juga terkait dengan pengadaan pesawat Airbus untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan Garuda.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun BuiMantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis delapan tahun bui dalam kasus suap dan pencucian uang di proyek pengadaan pesawat dan mesin di PT Garuda Indonesia.
Read more »
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjaraMantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai ...
Read more »
Suap Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara - Tribunnews.comEmirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional.
Read more »
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun PenjaraEmirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Read more »
Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, Divonis 8 Tahun PenjaraMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Read more »