Ma Zhongyu dinilai terima suap hingga simpan informasi untuk kepentingan pribadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Pusat Informasi Pemerintah Ma Zhongyu dipecat dari kursi kepengurusan Partai Komunis China. Ia dipecat lantaran dituduh telah menerima gratifikasi.
Ma secara ilegal juga memegang saham di sejumlah perusahaan swasta dan mendapatkan profit tanpa melapor kepada induk partainya serta menyimpan bahan informasi untuk kepentingan pribadi.Atas pelanggaran serius tersebut, Ma dipecat dari partai dan harus rela kehilangan jabatannya serta kekayaan pribadinya disita. Berkas perkara Ma dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibuatkan tuntutan sesuai undang-undang yang berlaku di China. Demikian dilaporkan Global Times.
Informasi yang dihimpun Antara dari berbagai sumber menyebutkan SIC merupakan wadah pemikiran kebijakan pemerintah yang berafiliasi dengan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional atau semacam Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional. SIC yang dibentuk pada 1987 itu turut mendukung China Economic Information Network, jaringan informasi nasional yang memberikan informasi mengenai aktivitas perekonomian China.sumber : Antara/ReutersBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan MA: Korupsi Lebih dari Rp100 M Bisa Dibui Seumur HidupMahmkamah Agung menerbitkan aturan (Perma) nomor 1 tahun 2020 untuk memberi panduan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap koruptor.
Read more »
MA buat aturan korupsi di atas Rp100 miliar dapat dihukum seumur hidupMahkamah Agung menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar ...
Read more »
MA Terbitkan Aturan Pemidanaan Koruptor'Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,' tulis Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin.
Read more »
MA Keluarkan Aturan Baru, Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk KoruptorMahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA yang bisa menjadi pedoman para hakim dalam memutuskan perkara korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup. penjaraseumurhidup
Read more »
MA Beri Pedoman Vonis Seumur Hidup Koruptor, Ini Kata Polri'Polri hanya menyidik dan yang memutuskan vonis adalah hakim, Polri bekerja profesional,' kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi. MA Korupsi
Read more »