Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Liputan6.com, Jakarta - antara lain wewenang untuk menempatkan dana di industri perbankan, jika ada bank yang bermasalah karena situasi pandemi COVID-19.
Kewenangan terbaru LPS ini sebelumnya alot dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dengan Komisi XI DPR. LPS dinilai perlu diberi kewenangan untuk menangani permasalahan likuiditas perbankan. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika tekanan dari pandemi COVID-19 terhadap industri perbankan semakin kencang.
PP tersebut juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik. 3 dari 4 halamanMaksimal 30 PersenPada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak COVID-19.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
WhatsApp Business Punya Tiga Fitur BaruWhatsApp Business kedatangan tiga fitur baru yang akan membantu para pemilik bisnis. Tiga fitur tersebut QR Code, Berbagi Katalog dan paket Stiker Bisnis.
Read more »
Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Langsung di BankPresiden Jokowi memberikan wewenang LPS untuk melakukan penempatan dana secara langsung di bank dalam rangka pemulihan ekonomi.
Read more »
Abah Onil: Kopi Puntang Punya Rasa Lengkap Seperti Kehidupan |Republika OnlineAbah Onil, petani kopi mengatakan Kopi Puntang punya rasa yang lenkap seperti hidup
Read more »
Solskjaer Pamer Punya Tujuh Bek di MUPelatih Manchester United Ole Gunnar Solskjaer membantah melakukan pendekatan kepada pemain belakang Bournemouth Nathan Ake.
Read more »
Guru Perkosa Siswa Kelas 6 SD, Punya Anak dan Menikah, Lalu Meninggal karena KankerGuru ini menjalin hubungan gelap dengan anak didiknya sendiri di kelas 6 SD. Hubungan mereka berlanjut ke persetubuhan.
Read more »