Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal. Bukan untuk menyelamatkan orang-orang yang ada di dalam bank bermasalah tersebut.“LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu,” kata Halim di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.Menurut dia, penempatan dana kepada bank yang berisiko gagal itu juga bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK, imbuhnya, sesuai dengan kewenangannya menentukan kesehatan bank meliputi kondisi modal, kemampuan menghasilkan keuntungan, profil risiko dan tata kelola.“Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank. Ini beda dengan yang dilakukan OJK,” katanya.Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan bersama dengan OJK intensitasnya makin tinggi karena situasi akibat pandemi Covid-19.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPSLembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Read more »
PP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank BermasalahPP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Bermasalah. Kewenangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksaan Kewenangan LPS.
Read more »
LPS Diberi Wewenang Tempatkan Dana di Bank BermasalahPenempatan di satu bank maksimal 2,5% dari total seluruh kekayaan LPS.
Read more »
LPS Paparkan Kriteria Bank Gagal Dapat Suntikan Dana |Republika OnlineKriteria bank gagal dapat suntikan dana diantaranya terkait kondisi likuiditas
Read more »
Punya Rp128 T, LPS Yakin Bisa Laksanakan Tugas JokowiLPS memastikan kondisi likuiditas mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penempatan dana langsung ke bank.
Read more »
LPS Punya Kewenangan Baru Selamatkan Bank Bermasalah akibat Covid-19Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Read more »