PT Angkasa Pura I menghentikan layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara, pada 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I menghentikan layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara, pada 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Langkah itu dilakukan terkait aturan Pemerintah Indonesia, mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona .
Pengaturan waktu pengembalian dana tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai. Hal itu untuk menghindari keramaian di bandara. Adapun imbauan untuk calon penumpang melakukan pengembalian dana menghubungi pihak maskapai, sebelum datang ke bandara.Ketika mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, menerapkan pembatasan jarak fisik . Saat berada di bandara menjaga jarak minimal 1 meter hingga 2 meter dengan orang lain.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Larangan Mudik 2020 Berlaku untuk Daerah PSBB, Ini DaftarnyaPermenhub soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah PSBB, zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB. Mudik PSBB
Read more »
Larangan Mudik Lebaran 2020, Pelni Tidak Jual Tiket hingga 8 JuniMenanggapi larangan mudik menggunakan moda transportasi laut, PT Pelni (Persero) memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada...
Read more »
Kemenhub Keluarkan Aturan soal Larangan Mudik 2020Kemenhub mengeluarkan Permenhub soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kemenhub Mudik
Read more »
Larangan Mudik 2020, Ini Lonjakan Volume Kendaraan Keluar JakartaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume kendaraan keluar Jakarta via Pintu Tol Cikampek Utama mejelang larangan mudik.
Read more »