Bidang eksekutif dengan total 651 instansi kepatuhan pelaporannya 86,72 persen, bidang yudikatif dengan dua instansi yaitu 98,17 persen, bidang legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98 persen, dan BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen. LHKPN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara nasional per tanggal 24 Maret 2020 sebesar 87,21 persen.
Ia mengatakan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Ingatkan Batas Waktu Pejabat Lapor LHKPNKPK mengingatkan para Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020.
Read more »
KPK tegaskan tak perpanjang batas waktu penyampaian LHKPN'KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020,' ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. KPK LHKPN
Read more »
KPK terima laporan gratifikasi capai Rp11,9 miliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 ...
Read more »
KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11,9 MiliarKPK menutup sementara layanan pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong pelaporan disampaikan secara daring.
Read more »
KPK Selidiki Tawaran Rp 2 miliar dalam Kasus Suap Harun MasikuDi persidangan, Riezky mengaku Saeful Bahri menemuinya di Singapura, September 2019. Saeful memintanya mundur untuk digantikan oleh Harun Masiku.
Read more »
KPK Emoh Diatur untuk Gugat Banding Romy'KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.'
Read more »