KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020.
) memastikan tidak akan lagi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara . Untuk itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020.
Ipi menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang batas waktu LHKPN diambil KPK dengan pertimbangan seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Selain itu, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu," katanya.Dalam surat edaran tersebut, KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, pelaporan yang disampaikan melebihi tenggat waktu akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor."Status pelaporannya 'terlambat lapor'," kata Ipi.
Ipi mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
"KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jubir: KPK tak Bisa Dipaksa untuk Segera Keluarkan Tahanan |Republika OnlinePengacara menyebut Romi bisa bebas pekan depan menyusul putusan banding PT Jakarta.
Read more »
KPK Emoh Diatur untuk Gugat Banding Romy'KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.'
Read more »
KPK Selidiki Tawaran Rp 2 miliar dalam Kasus Suap Harun MasikuDi persidangan, Riezky mengaku Saeful Bahri menemuinya di Singapura, September 2019. Saeful memintanya mundur untuk digantikan oleh Harun Masiku.
Read more »
Soal Romahurmuziy, KPK: Kami Tak Bisa Dipaksa Segera Keluarkan TahananPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Read more »
KPK Kaji Putusan Pengurangan Vonis RomahurmuziyKPK akan melakukan analisis untuk kemudian menyatakan sikap terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mengurangi vonis eks Ketua PPP Romahurmuziy.
Read more »
Pengacara Sebut Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan, KPK: Kami Bekerja Sesuai AturanKPK menanggapi pernyataan kuasa hukum Romahurmuziy yang menyebut kliennya dapat bebas pekan depan.
Read more »