Prasetio menyatakan Pemprov DKI perlu menjabarkan mengenai aturan ataupun syarat yang harus dilakukan setiap rumah ibadah di Jakarta.
Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar Pemprov DKI segera mengkaji protokol untuk dibukanya kembali rumah ibadah guna persiapan pelaksanaan tatanan baru atau new normal.
Berdasarkan aturan itu, Prasetio menyatakan Pemprov DKI Jakarta perlu menjabarkan mengenai aturan ataupun syarat yang harus dilakukan setiap rumah ibadah di Jakarta. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar fase ketiga hingga 4 Juni 2020. Sedangkan pelaksanaan pertama PSBB dimulai pada 10 April 2020.
2 dari 3 halamanLandasan Penentuan PSBBAnies menyebut saat ini sejumlah ahli tengah mengumpulkan data yang ada. Hasil tersebut akan menjadi landasan perpanjangan atau berakhirnya PSBB Jakarta.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ketua DPRD DKI Desak Anies Buat Aturan New Normal Bagi Rumah Ibadahmenurut Pras, saat ini sudah saatnya warga dapat beraktivitas seperti biasa, meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.
Read more »
DPRD DKI Tuding Pemerintah Tidak Jelas dalam Pembukaan SekolahWakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut tidak ada ketegasan dari pemerintah perihal pembukaan sekolah untuk ajaran baru 2020-2021. Padahal anak-anak sudah stres
Read more »
Gubernur DKI Jakarta: Senin, 1 Juni, Evaluasi Penentuan PSBB DKI Jakarta – Bebas AksesPSBB tahap ketiga di Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020. Hasil evaluasi terhadap PSBB ini menjadi kunci penentuan penetapan masa transisi menuju situasi normal baru.
Read more »
Wagub DKI Sebut 4 Syarat Jakarta Bisa Terapkan New NormalWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan terdapat empat syarat agar Jakarta medapatkan pelonggaran PSBB.
Read more »
Pemprov Klaim Pemotongan Tunjangan PNS di DKI sudah Adil'Jadi pengecualiannya (yang menerima TKD penuh) ada di situ. Kalau enggak ada di situ, berarti tidak dapat,' kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir.
Read more »
Wacana normal baru, Satpol PP DKI tunggu landasan hukum'Kalau pergub 41/2020 adalah yang mengatur pengenaan sanksi yang melanggar PSBB, kalau PSBB-nya dicabut, berarti peraturan normal baru, lain lagi. Ya kita tunggu aja dulu, sekarang belum ada,' kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. PSBB DKIJakarta
Read more »