Jokowi meneken Perpu terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada. Perpu ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.Selain itu, di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I pasal, yakni Pasal l22 A yang berbunyi:1. Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.2.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Read more »
Komnas HAM Minta Jokowi Cepat Keluarkan Perppu Penundaan PilkadaKOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Read more »
Badan Anggaran DPR Tegaskan Dukung Perpu Covid-19Badan Anggaran atau Banggar DPR RI mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan atau Perpu Covid-19.
Read more »
89.000 Pekerja Migran Pulang, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Covid-19 Gelombang Dua\nJokowi menyebut, diperkirakan masih ada 16.000 pekerja migran lagi yang akan kembali ke Indonesia.
Read more »
Jokowi Minta Data Penerima Bansos Dibuka Transparan |Republika OnlinePemerintah bisa segera melakukan koreksi jika ditemukan data yang tak tepat sasaran.
Read more »