Lewat Perppu, Presiden Jokowi menjelaskan Pilkada 2020 dapat diundur dari bulan Desember jika bencana non-alam COVID-19 belum berakhir.
Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis pasal 201A ayat Perppu sebagaimana dikutip, Selasa .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke DesemberLewat Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke dari bulan September ke Desember 2020.
Read more »
Komnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Read more »
Komnas HAM Minta Jokowi Cepat Keluarkan Perppu Penundaan PilkadaKOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Read more »
89.000 Pekerja Migran Pulang, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Covid-19 Gelombang Dua\nJokowi menyebut, diperkirakan masih ada 16.000 pekerja migran lagi yang akan kembali ke Indonesia.
Read more »