'Orang ide-nya dari presiden, inisiasinya dari presiden, DPR setuju, loh kok malah enggak diteken,' kata Jimly.
menilai, tidak patut Presiden Joko Widodo tak menandatangani Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
"Jadi ini persoalan serius ini bukan hanya soal sepele. Ini menyangkut soal kepatutan konstitusional," ujarnya. Pernyataan itu dikatakan Bagir saat menjadi ahli sidang uji formil dan materil Undang-Undang KPK di ruang sidang pleno lantai II, Gedung MK, Rabu, . Meskipun, kata dia, pada umumnya presiden mengesahkan undang-undang yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jimly Asshiddiqie Minta DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020Jimly meminta DPR harus menyatakan sikap untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020.
Read more »
Jimly: Substansi RUU HIP Bukan Haluan tetapi Implementasi PancasilaMantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menjadi satu dari pakar dari eksternal yang diundang Komite I DPD soal RUU HIP.
Read more »
Tak Teken UU KPK, Benarkah Jokowi Politik Pencitraan?Menurut Jimly, Jokowi mempertimbangkan adanya demonstrasi secara besar-besaran yang dilakukan masyarakat dalam menolak revisi UU KPK tersebut.
Read more »
Jimly Asshiddiqie Minta DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020Jimly meminta DPR harus menyatakan sikap untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020.
Read more »
Belum Diteken Presiden, UU KPK Tetap BerlakuSecara hukum, UU akan otomatis diundangkan setelah 30 hari meskipun tanpa tandatangan presiden.
Read more »