Presiden tidak perlu melakukan upaya hukum atau banding atas putusan PTNU tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta presiden menjadikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai rekomendasi untuk mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum. Diketahui, putusan PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari anggota KPU RI.
Dia mendorong, putusan PTUN yang membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi dari komisioner KPU RI menjadi bahan refleksi internal penyelenggara pemilu, baik itu KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu . KPU harus memperbaiki kinerjanya agar meminimalisasi gugatan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu ke DKPP.
"Duduk bersama dalam sebuah forum--bisa informal dan bisa forum formal--untuk membicarakan arah penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang adil ke depan," kata Fadli.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Putusan PTUN Batalkan Keppres Pemberhentian Evi. |Republika OnlinePutusan PTUN juga merupakan koreksi terhadap putusan DKPP.
Read more »
Kasus Evi Novida Akibat Ego Sektoral Penyelenggara PemiluPemerintah disarankan tidak membuang energi dengan mengajukan banding atas putusan PTUN.
Read more »
Pilkada Kala Pandemi, Bawaslu: Beban Penyelenggara Bertambah |Republika OnlineBawaslu mengatakan beban penyelenggara pilkada bertambah kala pandemi Covid-19.
Read more »
BKF akan Evaluasi Belanja Perpajakan yang Mencapai Rp 250 T |Republika OnlineBKF akan mengevaluasi efektivitas belanja perpajakan yang naik 13 persen dari 2018.
Read more »
Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA |Republika OnlinePemakzulan diputuskan setelah interpelasi dan angket diabaikan.
Read more »