Putusan PTUN juga merupakan koreksi terhadap putusan DKPP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Indonesia , Topo Santoso mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Manik dari anggota KPU RI, juga mengoreksi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu . "PTUN merupakan koreksi terhadap putusan DKPP.
Selanjutnya, pada 23 Maret, presiden mengeluarkan surat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. Akan tetapi, Evi justru menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Keppres tersebut ke PTUN. Dia menjelaskan, MK menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi presiden, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu. Tindak lanjut putusan DKPP yang dilakukan presiden, KPU, dan Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang bersifat individual, konkret, dan final.
Di sisi lain, menurut Topo, dalam perkara Evi ini, tidak terjadi pelanggaran kode etik karena jajaran KPU menetapkan hasil pemilihan legislatif sesuai putusan MK soal perselisihan hasil pemilu. Secara prosedural, beberapa proses hukum penyelesaian perkara dugaan pelanggaran kode etik di DKPP bermasalah.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks Komisioner KPU Evi Novida Menang di PTUN Lawan JokowiMajelis hakim PTUN memerintahkan Jokowi merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Read more »
Kasus Evi Novida Akibat Ego Sektoral Penyelenggara PemiluPemerintah disarankan tidak membuang energi dengan mengajukan banding atas putusan PTUN.
Read more »
Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA |Republika OnlinePemakzulan diputuskan setelah interpelasi dan angket diabaikan.
Read more »
Pakar: Pemakzulan Bupati Jember Tunggu Putusan MA |Republika OnlinePemakzulan oleh DPRD bersifat politik sehingga harus dibuktikan secara hukum di MA.
Read more »