Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan | Nasional
- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK,"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa .
Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.Soal Proses Hukum Penyerangnya, Novel Singgung Tanggung Jawab Jokowi"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny. Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, kasus penyiraman air keras terhadap Novel juga menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kata Istana soal JPU Tuntut 1 Tahun Terdakwa Kasus Novel BaswedanDia meminta kepada pihak yang tidak menerima dengan keputusan JPU untuk menyelesaikan dengan proses hukum.
Read more »
Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin - Tribunnews.comPakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan Novel Baswedan sendiri tidak yakin tentang sosok penyiram air keras pada wajahnya.
Read more »
Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan - Tribunnews.comTerdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Read more »
Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...Menurut kuasa hukum terdakwa, penyerangan tersebut merupakan spontanitas dari Rahmat yang memang dendam terhadap Novel.
Read more »
Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Disorot WarganetJaksa menuntut dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis penjara 1 tahun.
Read more »
PBHI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan Kasus Novel BaswedanMajelis hakim diharapkan dapat menjatuhkan hukuman maksimal dan mengesampingkan tuntutan yang diajukan JPU.
Read more »