Lahan rawa identik dengan lahan basah yang memiliki tantangan pengelolaan tata air
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan lokasi food estate Kalimantan Tengah untuk meningkatkan ketahanan dan menambah stok pangan nasional. Lokasi tersebut berada di lahan rawa yang terletak di Kabupaten Kapuas seluas 20 ribu hektare dan Kabupaten Pulang Pisau 10 ribu hektare.
"Sebagian tanah mengandung pirit dengan kedalaman antara 40-80 sentimeter, yang bila terekskpose udara bersifat racun karena sangat masam," kata Husnain dalam keterangannya, Jumat . "Pengolahan tanah harus seminimal mungkin. Tujuannya agar lapisan pirit tidak terekspose udara," ujarnya. Kementan, kata dia, akan memberikan sebuah model integrasi tanaman padi sawah, hortikultura, perkebunan, dan ternak serta membangun industri seperti RMU dengan target menghasilkan beras premium dan berbagai produk sampingan lainnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
2 Orang Ini Bersihkan Lahan dengan Cara Dibakar, Kebakaran Berjarak 50 Meter dari PermukimanMengaku hanya disuruh membersihkan lahan kosong, dua orang ini kemudian membakar lahan di dekat permukiman warga.
Read more »
Ini 13 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari IniJumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Read more »
Gadis Ini Pamit Cari Kerja Malah Ditemukan Tewas di Penginapan, Ini Motif PembunuhnyaKorban diduga ditipu untuk datang dengan modus interview bekerja. Di lokasi, korban dibunuh.
Read more »
Fasilitas di Atas Lahan Reklamasi Ancol Bakal Dibangun pada 2021Direktur Utama PJAA Teuku Sahir Sahali mengatakan, pengembangan bakal dikerjakan hingga tahun 2023.
Read more »
MRT Butuh Rp1,5 T untuk Bebaskan Lahan Depo di AncolPT MRT Jakarta membutuhkan dana Rp1,5 triliun untuk pembebasan lahan pembangunan depo MRT fase II di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara.
Read more »
Perda Kalimantan Tengah izinkan masyarakat adat bakar lahan, pegiat: 'siapa masyarakat adat?'Perda yang baru disahkan DPRD Kalimantan Tengah antara lain mengizinkan masyarakat adat untuk membakar ladang. Namun, organisasi AMAN Kalteng mengatakan para individu masih rentan dikriminalisasi.
Read more »