Perda Kalimantan Tengah mengizinkan masyarakat adat membakar lahan, pegiat pertanyakan 'siapa masyarakat adat?'
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah , Habib Ismail bin Yahya, mengatakan Perda itu berisikan prosedur dan batasan-batasan yang jelas, sehingga mampu melindungi praktik perladangan tradisional oleh masyarakat adat secara terkndali, termasuk pembakaran hutan dan lahan.Perda tersebut bertujuan untuk menjadi koridor bagi kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat adat dan bukan pihak lain, antara lain misalnya perusahaan.
"Memang kita Perda lahan adat belum disahkan, mungkin sebentar lagi disahkan. Tapi hutan adat kita kan sudah ada jelas. Jadi maksudnya begini, ini untuk kearifan lokal dan juga untuk menjawab segala sesuatu sementara ingin tranformasi ke pertanian modern, ke era moderninasi tetap. PLTB, Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, tetap kita prioritaskan," ujar Habib.Pemadam kebakaran, relawan, hingga warga awam bahu-membahu memadamkan api di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 2019.
Menurut data AMAN Kalteng, pada 2019 ada 35 orang peladang yang terbentur dengan kasus hukum atas tuduhan terkait karhutla.Meski Perda Pengendalian Kebakaran Lahan sudah dikeluarkan, Ferdi mengatakan masyarakat adat masih harus tetap waspada. Alasannya, tidak ada regulasi jelas yang menetapkan siapa masyarakat adat.
"Pengalaman kami pada akhir 2019 kemarin ketika banyak peladang tradisional yang ditangkap oleh aparat dan berakhir di meja persidangan, pada saat itu kami melakukan pendampingan hukumnya, banyak argumen-argumen atau klaim kita sebagai masyarakat selama ini, klaim secara de facto bahwa kita mengaku sebagai masyarakat adat itu di mentahkan oleh majelis hakim di persidangan," tambahnya.
Ayah dari tiga anak itu mengatakan ia menyambut pengesahan Perda itu sebagai langkah yang dapat membantunya menunjang penghidupannya. "Intinya bahwa, kalau kita, masyarakat adat ini, hanya akan memanfaatkan dan menggunakan peraturan itu untuk kehidupan, keberlangusan pengelolaan lahan yang memang dari sejak nenek moyang kami itu merupakan tradisi kami untuk pemenuhan kebutuhan kami karena selama ini pemerintah itu seolah-olah menganak-tirikan petani lokal," tambahnya.Petani menanam padi di lahan bekas gambut di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mendagri Dukung Pemda Terapkan Perda Covid-19 |Republika OnlinePerda dinilai penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Read more »
Tito Karnavian dukung Perda COVID-19Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung pemerintah daerah di Sulawesi Selatan menerapkan peraturan daerah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. COVID19
Read more »
Tanpa Perda, Reklamasi Ancol Terancam BatalKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI menyebut reklamasi kawasan Ancol tak boleh dilakukan karena tidak dipayungi Perda.
Read more »
Tokoh Adat dan Agama Bantu Edukasi Covid-19 di Pelosok PapuaSosok tokoh adat atau keagamaan memang dapat berfungsi sebagai aktor sosial yang bisa mempengaruhi masyarakat.
Read more »
Bandara Ngurah Rai Tertibkan Layang-Layang di Ruang Udara BandaraManajemen PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan sosialisasi pada masyarakat desa adat penyangga bandara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan
Read more »
Bolsonaro Veto UU Bantuan untuk Masyarakat Adat |Republika OnlineLSM yang bergerak membela adat dan lingkungan Brasil menyebut Bolsonaro penjahat
Read more »