IDI memprotes aturan soal batas maksimal biaya rapid test yang ditetapkan Kemenkes sebesar Rp150 ribu karena dinilai membebani rumah sakit.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih mengatakan, Kemenkes semestinya mengatur Harga Eceran Tertinggi alat rapid test di distributor, bukan harga pelayanan yang dibebankan ke rumah sakit.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Waduh, Rumah Sakit Keberatan Tarif Rapid Tes Rp150 RibuBanyak rumah sakit keberatan dengan ketetapan besaran tariff rapid tes yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Read more »
Tarif Tes Cepat Covid-19 Dipatok Rp150 RibuPenggunaan dan standardisasi harga tes cepat dan tes swab sebaiknya difokuskan untuk bidang kesehatan. Persyaratan kedua tes untuk bidang transportasi agar dihilangkan.
Read more »
Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Corona Rp150 RibuDalam surat edaran Kemenkes dijelaskan tarif rapid test maksimal Rp150 ribu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes mandiri.
Read more »
Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Rp 150.000, IDI Ingatkan RS Bakal NombokKemenkes menetapkan tarif maksimal rapid test Rp 150.000. Harga ini dinilai tidak menutup biaya layanan sehingga RS berisiko nombok. RapidTest via detikHealth
Read more »
Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150.000Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 yang diterbitkan oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, tarif tertinggi...
Read more »
Kemenkes Keluarkan SE Atur Harga Rapid Test, Termahal Rp150 RibuDalam ketentuanya, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
Read more »